Jumat, 17 Mei 2013

KY Tunjuk 4 Komisioner untuk Adili Hakim Cabul

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)JAKARTA - Sebagai tindaklanjut dalam mengadili hakim cabul berinisial AS, Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk empat komisionernya sebagai Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidang hakim di Pengadilan Kalimantan Barat (Kalbar).

Penunjukan tersebut, sebagai upaya menindaklanjuti surat persetujuan Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap hakim AS yang diajukan KY.

"Merespons surat MA yang telah menyetujui rekomendasi sanksi berat dari KY. Saat ini, KY telah menunjuk anggota majelis sidang MKH untuk hakim Kalbar yang diduga melakukan perbuatan asusila," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/5/2013) kemarin.

Keempat komisioner yang ditunjuk, kata Asep, adalah Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Komisioner bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Komisioner bidang Perekrutan Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dan Komisioner bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim.

Setelah penunjukan itu, lanjut Asep, KY masih menunggu penunjukan anggota majelis dari MA dan selanjutnya akan menentukan jadwal sidang.

Sebelumnya, Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar diduga melakukan perselingkuhan dengan empat orang perempuan. Dua dari empat teman selingkuhannya adalah karyawan pengadilan dan seorang lagi adalah wanita yang perkara perceraiannya ditangani oleh Hakim AS. Hakim AS sendiri, dilaporkan ke KY oleh isteri keduanya dan salah satu selingkuhannya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar