Senin, 13 Mei 2013

Keterlibatan TKI dalam Pemilu Masih Rendah

Keterlibatan TKI dalam Pemilu Masih Rendah

Senin, 13 Mei 2013 05:30 wib

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)  
lustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Keterlibatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) masih rendah. Selain jauhnya lokasi pemungutan mereka juga tidak boleh keluar rumah oleh majikan.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, pada Pemilu 2009 lalu dari sekitar 6,5 juta WNI yang ada di luar negeri hanya ada 1,5 juta WNI yang ikut pemilihan. Anis mengungkapkan, sebelumnya pada Pemilu 2004 lalu kurang dari 10 % TKI yang menggunakan hak pilihnya.

Seperti di Malaysia, ujarnya, dari 2 juta buruh migrant hanya 400.000 yang terdaftar sebagai pemilih. Dari jumlah itu hanya 70.000 TKI yang menggunakan hak pilihnya. “Artinya hanya 4 % TKI di Malaysia yang terpenuhi hak politiknya dalam Pemilu 2004 lalu,” katanya ketika dihubungi, Minggu (12/5/2013).

Anis mengungkapkan, faktor rendahnya jumlah TKI yang memilih karena pendataan pemerintah yang lemah. Selain itu juga tidak ada sosialisasi kapan jadwal pemilihan dan teknis pemungutan suara. Selanjutnya banyak TKI yang tidak diizinkan libur di hari pemilihan oleh majikannya.

Anis mengungkapkan, rendahnya jumlah suara TKI mayoritas ada di Arab Saudi. Oleh karena itu pihaknya meminta kantor Perwakilan RI di Arab Saudi untuk melakukan tindakan agar peran serta TKI di Pemilu nanti dapat meningkat. “Domestic workers di Arab Saudi itu palng sulit meminta libur. Pemerintah harus melobi pemerintah Saudi untuk memperlonggar kebijakan hari libur itu,” terangnya.

Rendahnya peran serta TKI ini karena belum ada regulasi yang melindungi hak TKI. Anis menuturkan, Indonesia semestinya bisa bercermin dengan Filipina yang tidak mengabaikan hak politik buruh migran dalam Pemilu. Filipina memiliki UU khusus yang mengatur pelaksanaan Pemilu bagi buruh migrannya. UU itu mengatur secara detil pemenuhan hak politik buruh migran Filipina, mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan Pemilu.

Sementara, Juru Bicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari mengakui keterlibatan TKI dalam Pemilu memang masih minim. Rata-rata TKI yang menggunakan hak pilihnya hanya sekitar 10 % dari jumlah total TKI di negara penempatan. Dita mengungkapkan, hal itu disebabkan untuk negara-negara tertentu seperti majikan di Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya tidak memberikan izin keluar rumah.

Alasan lain ialah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya ada di kantor perwakilan RI, apakah itu di kantor Konjen, kedutaan atau kamar dagang. "TKI yang tinggal di tempat yang jauh dari kantor tersebut pada umumnya tidak menggunakan hak pilih," ungkap Dita.

Mantan aktivis ini menambahkan, Pemilu tidak diselenggarakan bertepatan dengan hari libur di negara penempatan. Sehingga baik TKI formal maupun informal harus tetap bekerja. Alasan lain ialah banyaknya TKI ilegal yang keberadaannya tidak terdaftar sehingga tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dita mencontohkan, TKI ilegal di Malaysia jumlahnya hampir 1,5 juta sedangkan di Jeddah ada 600.000 orang.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/hol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar